Minggu, 17 April 2011

Dokumen: Pengurusan Paspor

Tahapan pembuatan paspor


  1. Membeli formulir dan map (contoh), mengisi dan menandatangani diatas materei 6rb
  2. Mendaftar di Imigrasi dengan fotokopi dokumen dan membawa asli
    1. KTP, KK dan Akte kelahiran (bisa diganti Buku Nikah, jika tdk ada)
    2. Bila belum punya KTP: KTP, paspoe Ayah Ibu dan Surat Nikah ortu 
    3. Bila bekerja membawa surat rekomendasi atasan
    4. Bila pelajar/mahasiswa menunjukkan kartu pelajar/mahasiswa 
  3. 4 hari kemudian akan diminta untuk datang
    1. membayar 225 rb biaya pembuatan
    2. foto
    3. wawancara 
  4. Beberapa (4, tergantung situasi) hari kemudian paspor bisa diambil
Total waktu yang dibutuhkan 2 pekan.
Sempat tidak perlu mengantri lama saat pendaftaran (poin2) karena sudah mengisi dan melengkapi data secara online di imigrasi.co.id, tapi beberapa hari kemudian tidak lagi bisa.
Ada tawaran 650rb tidak usah ngantri daftar, bbrp hari kemudian langsung foto dan besoknya paspor jadi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar